Rabu, 17 Juni 2026 | 22:42
NEWS

Polisi Sudah Amankan Dua Pengeroyok Lurah Cipete Utara

Polisi Sudah Amankan Dua Pengeroyok Lurah Cipete Utara
Tangkapan layar video pengeroyokan Lurah Cipete Utara Nurcahya. (Antara)

ASKARA - Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan menangkap dua wanita yang mengeroyok Lurah Cipete Utara Nurcahya pada 21 November 2020 lalu. 

Kepala Polres Jaksel Kombes Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku pengeroyokan berinisial RQ dan PKM. 

"TKP (tempat kejadian perkara) ada di Waroeng Brothers di Cipete Utara. Kejadiannya bulan November," ujarnya di Mapolres Jaksel, Selasa (15/12). 

Petugas menangkap RQ di rumahnya di Kemang pada 22 November. Adapun PKM ditangkap di daerah Kebagusan pada 14 Desember.

"Setelah kejadian kami tangkap satu pelaku dan kemarin kami telah tangkap pelaku lainnya," tutur Kombes Budi.

Insiden pengeroyokan bermula saat Nurcahya beserta jajarannya melakukan operasi penertiban protokol kesehatan di wilayahnya pada 21 November dini hari. 

Saat tiba di Waroeng Brothers, Nurcahya melihat kafe dan resto itu masih ramai oleh para pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Nurcahya pun mengimbau para pengunjung Waroeng Brothers menaati protokol kesehatan. Namun, imbauan bu lurah itu membuat kedua pelaku tak berkenan dan meluapkan emosi.

"Ternyata yang bersangkutan tersangka-tersangka ini malah melawan yaitu dengan cara memukul, mencekik dan mencengkeram wajahnya (korban)," ujar Kombes Budi.

Akibatnya, Nurcahya mengalami luka di bagian wajah dan tangan. Oleh karena itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang ataupun barang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jpnn)

Komentar