Katagori Sedang, Iyut Bing Slamet Akan Direhabilitasi
ASKARA - Hasil asesmen Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet akhirnya keluar.
Mantan penyanyi cilik tersebut dinyatakan sebagai pengguna narkoba sehingga harus menjalani rehabilitasi.
"Apa yang dilakukan Polrestro Jaksel sudah sangat tepat menyikapi korban penyalahgunaan. Kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap Iyut, dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalagunaan narkoba," kata Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi saat jumpa pers di Polres Jaksel, Selasa (8/12).
Iyut Bing Slamet dikatagorikan sebagai pengguna sedang. Dia pun bakal dibawa ke panti rehab yang sudah ditentukan pemerintah.
"Katagori hasil asesmen mengatakan sebagai pengguna apa ya, kan ketergantungan itu ada ringan, sedang dan berat. Iyut ini katagorinya ketergantungan sedang, jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama tiga bulan. Kami lihat kondisinya normal," papar Kusnadi.
Kusnadi mengatakan bahwa langkah Satnarkoba Polres Jaksel dalam menyikapi kasus Iyut sudah tepat.
"Karena kami tahu yang seperti ini kami penjarakan juga sudah over kapasitas. Harapan kepala BNN juga bagaimana kami profesional dalam menyikapi masalah ini, mana yang harus dipenjarakan, mana yang harus direhabilitasi," jelasnya.
Namun demikian, BNNK maupun Polres Jaksel belum bisa memastikan di mana Iyut Bing Slamet akan direhabilitasi. Apakah di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur atau Panti Rehab Lido, Bogor.
"Jadi, sekali lagi hasil asesmen yang bersangkutan kami sarankan untuk direhabilitasi," kata Kusnadi.
Iyut Bing Slamet positif menggunakan narkoba jenis metafitamine. Polisi menangkapnya pukul 23.00 di daerah Johar Baru, Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).
Adapun, barang bukti yang diamankan yakni satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
Iyut Bing Slamet dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (jpnn)

Komentar