Kamis, 18 April 2024 | 11:39
NEWS

Tidak Pakai Masker, 41 Warga Kota Sukabumi Kena Denda Rp 30 Ribu

Tidak Pakai Masker, 41 Warga Kota Sukabumi Kena Denda Rp 30 Ribu
(Sukabumiupdate/Satpol PP Kota Sukabumi)

ASKARA - Sebanyak 41 pelanggar protokol kesehatan di Kota Sukabumi diwajibkan membayar denda sebesar Rp 30 ribu akibat tidak menggunakan masker.

Mereka terjaring dalam operasi hari pertama penerapan sanksi berupa denda yang digelar Satpol PP Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kominda Kota Sukabumi, dan aparatur Kecamatan Cikole di Jalan Ahmad Yani, Jumat (4/12).

Kepala Bidang Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat mengatakan, dalam operasi ini, total ada 55 pelanggar protokol kesehatan, di mana 41 orang dikenakan sanksi berat berupa denda uang dan 12 lainnya dikenakan sanksi sedang berupa kerja sosial. Penerapan sanksi dilakukan melalui mekanisme persidangan.

"Hak prerogatif hakim dan hakim yang memutuskan. Rp 100 ribu itu denda maksimal," katanya.

Dalam operasi kali ini belum ditemukan tempat usaha yang dikenakan denda. 

"Belum," singkat Sudrajat, dikutip Sukabumiupdate.

Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi bersepakat bahwa mulai tanggal 4 Desember akan diterapkan sanksi denda dalam bentuk uang bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.

"Maksimal Rp 100 ribu. Sosialisasi sudah cukup lama dilakukan dan kita akan diperkuat di tangah naiknya kasus baru," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Selain sanksi kepada warga, Fahmi juga mengingatkan bila ada tempat-tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan dilakukan pencabutan izin sementara.

Komentar