Jumat, 26 April 2024 | 07:19
NEWS

Berkas Perkara Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Rampung

Berkas Perkara Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Rampung
Ilustrasi berkas perkara (Trainingonline.com)

ASKARA - Berkas perkara tersangka kasus hoaks yang menjerat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sudah rampung dan segera menjalani persidangan.

 "Rencananya dilaksanakan tahap dua dari penyidik Kamis, 3 Desember 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Rabu (2/12). 

Tahap dua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyusun dakwaan dan mendaftarkan persidangan.

Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap di kediamannya, di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, (13/10). Syahganda diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Jumhur Hidayat juga ditangkap di kediamannya, do kawasan Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (13/10) lalu. Jumhur ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terkait penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
 
Selain itu, Polisi juga menangkap tujuh petinggi KAMI lainnya terkait penghasutan demo menolak UU Ciptaker yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020. Ketujuh petinggi KAMI itu ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.
 
Tujuh petinggi KAMI itu ialah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), Anton Permana (AP), mantan caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW), pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).
 
Berkas perkara tahap satu ketujuh tersangka KAMI juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dari ketujuh berkas yang dilimpahkan, hanya berkas tersangka Kingkin yang telah dinyatakan lengkap pada Jumat, 20 November 2020. Sebanyak enam berkas perkara tahap satu tersangka lainnya belum ada perkembangan

Komentar