Minggu, 19 Mei 2024 | 22:02
NEWS

Polisi Imbau Rizieq Tidak Usah Bawa Simpatisan

Polisi Imbau Rizieq Tidak Usah Bawa Simpatisan
Petinggi FPI Rizieq Shihab. (Bbc/Getty Images)

ASKARA - Polda Metro Jaya mengimbau simpatisan maupun FPI tidak datang untuk mengawal Rizieq Shihab yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa besok (1/12).

"Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Senin (30/11).

Dia juga berharap Rizieq bisa hadir memenuhi panggilan kepolisian dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum. Datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan," ujar Kombes Yusri.

Selain Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya Hanif Alatas dan biro hukum FPI. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan Petamburan pada Sabtu lalu (14/11).

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa pihak Pemprov DKI Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait. Yakni Gubernur Anies Baswedan, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, dan beberapa kepala Dinas Pemprov DKI.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga telah menaikkan status kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Rizieq di Megamendung.

Dua kasus kerumunan orang yang menyeret nama Rizieq sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP. (ant) 

Komentar