Kamis, 25 April 2024 | 04:04
NEWS

Kampanye Hitam Serang Cawabup Blitar, IPHI dan KAI Ancam Lapor ke Siber Polri

Kampanye Hitam Serang Cawabup Blitar, IPHI dan KAI Ancam Lapor ke Siber Polri
Ketua DPP-IPHI, Abdul Malik (yuni levesque)

ASKARA - Dua organisasi advokat, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) turun tangan terkait maraknya kampanye hitam (black campaign) yang menyerang Calon Wakil Bupati (Cawabup) Blitar, Rahmat Santoso jelang pencoblosan Pilkada Serentak, 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP-IPHI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Abdul Malik mengatakan, beredarnya video pengeledahan KPK di kantor pengacara Rahmat Santoso di Surabaya dan link-link berita lama terkait perkara dugaan gratifikasi Sekjen MA Nurhadi merupakan upaya tidak ksatria dari lawan politiknya di Pilkada Kabupaten Blitar.

"Video dan link-link berita lama dan disebar di media sosial hanya untuk menggiring opini masyarakat jika Rahmat Santoso seperti orang yang punya masalah dengan KPK, masalah korupsi. Padahal tidak ada hubungannya dan perkara Nurhadi sudah disidang. Tidak ada hubungannya lagi dengan Rahmat Santoso," jelas Abdul Malik, Minggu (29/11). 

Ditegaskan Malik, sejak pendaftaraan pencalonan Cawabup Kabupaten Blitar di KPU,  Ketua Dewan Kehormatan IPHI Pusat sudah melakukan kajian hukum. Sebab, Rahmat Santoso tercatat sebagai vice president Kongres Advokat Indonesia (KAI )dan juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).

"Jika punya masalah hukum, pasti sudah mundur jadi Ketua Umum IPHI dan Vice Presiden KAI dàn sudah dipecat lebih dulu. Dewan kehormatan sudah melakukan kajian. Hasilnya, tidak ada kaitannya perkara Nurhadi dengan Rahmat Santoso. Maka itu, tetap jadi Ketua Umum IPHI dan vice president KAI. Sejak awal IPHI dan KAI mendukungnya saat mencalonkan dirinya di Pilkada Kabupaten Blitar," terangnya.

Ditambahkan Malik, Rahmat Santoso sebagai pengacara sekaligus praktisi hukum adalah sosok yang gentlemen dan mengerti aturan. Hal itu dibuktikan dengan selalu ikut prosedur hukum. Mulai proses pemanggilan saksi di KPK dan hadir di persidangan sebagai saksi.

"Orangnya bertanggungjawab, gentlemen, selalu memenuhi panggilan sebagai saksi di KPK dan persidangan hingga sekarang selesai di persidangan. Jadi tidak ada hubungannya lagi. Selain itu, dalam hukum pidana menganut aturan BARANG SIAPA, menganut asas person to person. Bukan berarti kalau dia adik iparnya Nurhadi, terus disangkut pautkan juga. Kalau Bupati atau pimpanan perusahaan salah, bukan berarti satu perusahaan salah semua," ungkapnya.

Ditegaskan Malik, pihak IPHI dan KAI akan memantau terus akun-akun di medsos yang melakukan black campaign terhadap Rahmat Santoso, termasuk melakukan tindakan hukum jika sudah berlebihan dengan melaporkan ke siber Polda Jatim atau siber Mabes Polri

"Tentu kita akan melaporkan akun-akun medsos yang melakukan black campaign ke kepolisian jika sudah tidak bisa ditolelir. Saya pastikan, orang yang melakukan black campaign adalah orang ketakukan. Takut kalah dan perilakunya juga hitam karena melakukan black campaign, maling teriak maling. Saya percaya dan yakin masyarakat Kabupaten Blitar akan tahu siapa yang  pantas memimpin Kabupaten Blitar," tandasnya.

 

 

Komentar