Jumat, 26 April 2024 | 08:08
NEWS

Cuma Pelanggaran Lalu Lintas, Pengemudi Pajero RI 1 Dipulangkan

Cuma Pelanggaran Lalu Lintas, Pengemudi Pajero RI 1 Dipulangkan
(Jawapos)

ASKARA - Pengemudi mobil berpelat RI 1 yang menerobos pintu masuk Mabes Polri sudah dipulangkan. 

Polisi hanya menyita kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih sebagai barang bukti. 

"Sudah kami kembalikan karena tadi malam setelah dilakukan berita acara interogasi dan klarifikasi kami tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," kata Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis (26/11). 

Lebih lanjut, pengemudi berinisial M hanya dijerat pelanggaran menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Berdasarkan registrasi dan indentifikasi, nomor polisi kendaraan ialah DD 577 PT yang terdaftar di Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, M dikenakan pasal 288 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu. 

AKBP Fahri mengatakan, M datang ke Mabes Polri ingin meminta surat rekomendasi kepada pejabat Korps Bhayangkara. Surat rekomendasi akan dipakai untuk mendapat atensi dari Kementerian BUMN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dia pernah berkirim surat terkait masalah kinerja pemerintah di dua kementerian tersebut. Tapi merasa tidak puas terhadap pelayanan diberikan oleh petugas di sana," katanya. 

Merasa tak digubris dua kementerian, M cari perhatian ke Mabes Polri. Sebagaimana diketahui, M datang menggunakan mobil berpelat RI 1 dan menerobos masuk pada Rabu kemarin (25/11). (jpnn)

Komentar