Minggu, 07 Juni 2026 | 23:42
NEWS

Segera Ada Tersangka Kerumunan Rizieq di Megamendung

Segera Ada Tersangka Kerumunan Rizieq di Megamendung
Kerumunan Megamendung. (Antara)

ASKARA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi mengatakan, ada potensi penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. Usai perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," katanya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (26/11).
 
Adapun, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka yakni penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," jelas Kombes Patoppoi.
 
Kegiatan Rizieq itu berlangsung di Ponpes Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11). Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya banyak orang saat kedatangan Rizieq.
 
Dia juga menyebut pemilik ponpes itu diduga adalah Rizieq sendiri. Berdasarkan penyelidikan, Rizieq telah mendirikan ponpes itu sejak 2012.
 
"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq) yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," kata Kombes Patoppoi.
 
Meski begitu, dia menyebut bahwa ponpes diperbolehkan beroperasi di Bogor. Namun berdasarkan aturan bupati Bogor, ponpes tidak diperbolehkan menerima kunjungan.
 
Selain itu, kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3000 orang sehingga diduga melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
 
Padahal, menurutnya aturan dari bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.
 
"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," jelas Kombes Patoppoi.
 
Dalam kasus itu, polisi menggunakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP. (ant)

Komentar