Sabtu, 20 April 2024 | 00:21
NEWS

Soal Narasi Baliho Rizieq, Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran Pidana

Soal Narasi Baliho Rizieq, Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran Pidana
Baliho Rizieq Diturunkan (Istimewa)

ASKARA - Pihak kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana dalam narasi yang terpampang di sejumlah baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di berbagai daerah.

Isi dalam ratusan baliho itu memuat seruan kepada umat muslim melakukan revolusi akhlak yang tersebar di beberapa titik di Jakarta. Namun baliho itu diturunkan tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP karena dianggap melanggar aturan.

"Apa peristiwa pidananya? Semuanya dari situ berasal. Pakai peristiwa pidananya dulu, atau ada perbuatan melawan hukum apa? Ada laporannya, enggak?" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Kamis (26/11).

Aparat penegak hukum memiliki sejumlah aturan mengikat dalam penanganan suatu perkara. Bahwa harus ada sejumlah delik-delik yang dipenuhi sebelum mengusut sebuah kasus.

Dalam hal ini, pihaknya berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa aturan lain. 
"Polri bekerja sebagai penegak hukum, kami juga ada aturannya," ucap Awi.

Namun, kata Awi, pihaknya tetap akan membantu Satpol PP apabila memang menemukan pelanggaran aturan daerah dalam pemasangan baliho di Jakarta. "Kita proporsional saja terkait dengan masalah-masalah pemasangan spanduk," ujarnya.

Awi menyatakan, bahwa setiap institusi sudah memiliki tupoksinya masing-masing sehingga memerlukan koordinasi antarlembaga.

"Perlu digarisbawahi itu adalah penertiban spanduk itu ada aturannya di Perda masing-masing daerah. Penegak hukumnya siapa, adalah Satpol PP," tandasnya. 

Sebelumnya, Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dudung menegaskan, upaya penertiban spanduk di DKI Jakarta tidak hanya berlaku bagi poster yang menampilkan gambar Rizieq Shihab.

Spanduk lain yang dipasang bukan pada tempatnya juga dicopot. "Kita turunkan poster tidak hanya Rizieq Shihab saja, poster lain juga kita turunkan. Yang ilegal kita turunkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menambahkan, spanduk bergambar Rizieq Shihab dinilai mengandung makna provokasi.

"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," imbuhnya. 

Komentar