Selasa, 21 Mei 2024 | 12:47
NEWS

Polisi: Jangan Samakan Kerumunan di Rumah Rizieq dengan Pilkada Solo

Polisi: Jangan Samakan Kerumunan di Rumah Rizieq dengan Pilkada Solo
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono (Dok Konfirmasitimes.com)

ASKARA - Pihak kepolisian menjelaskan tentang tidak ditindaknya kerumunan massa pendukung Gibran Rakabuming, saat mendaftar sebagai calon wali kota Solo beberapa waktu lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, kegiatan yang menyangkut tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  

Menurutnya, dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta pada akhir pekan lalu dan kerumunan massa calon wali kota di Solo merupakan kasus yang berbeda. 

"Jangan samakan kasusnya. (di Solo) itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu)," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Terlebih, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan. Termasuk berbagai tahapannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.

"Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang. Jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas," tutur Awi.

Kendati demikian, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Polri bersama TNI, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya melakukan patroli bersama. Serta melakukan pengawasan, menertibkan. 

"Tadi bilang kalau ada kerumunan tentunya dibubarkan, itu namanya menertibkan, termasuk sekarang kita melakukan operasi Yustisi itu salah satu amanat Inpres 06 tahun 2020 dan terakhir penegakan hukum," jelas Awi.

Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 mempertanyakan proses hukum terhadap acara yang digelar Habib Rizieq Shihab. Padahal banyak kerumunan kampanye terjadi di Jawa Tengah.

Maka, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga pantas diperiksa polisi karena membiarkan kerumunan terjadi saat pendaftaran Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.

"Kapolri juga harus copot Kapolda Jawa Tengah dan periksa Gubernur Jawa Tengah karena kampanye anaknya Jokowi (Gibran)," ucap Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin. 

Komentar