Jumat, 26 April 2024 | 21:13
NEWS

39 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Blitar Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran

39 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Blitar Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Solahuddin (Dok Bawaslu Kabupaten Blitar)

ASKARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran Pilkada selama 39 hari pelaksanaan kampanye. 

Dugaan pelanggaran yang diterima terkait netralitas ASN (aparatur sipil negara), pemasangan APK dan iklan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan PKPU.

Dari tujuh laporan tersebut, ada beberapa yang sudah ditindaklanjuti Gakkumdu. Laporan tersebut diproses karena ada dugaan tindak pidana. Ada pula yang direkomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Blitar untuk dugaan pelanggaran administratif.

"Ada satu laporan terkait dengan netralitas ASN. Laporan ini sudah kami proses dan laporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Hingga saat ini belum ada respons. Sementara sisanya kami proses bersama Gakkumdu untuk laporan yang terkait dengan tindak pidana dan KPU untuk pelanggaran administratif," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Solahuddin, Rabu (4/11).

Ditemui di kesempatan yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, Arif Syarwani menjelaskan, di antara tujuh laporan tersebut ada yang terkait dengan iklan kampanye di lembaga penyiaran dan pemasangan APK dan sedang dalam proses penanganan. Sementara dua laporan lainnya dipastikan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Terkait permasalahan iklan kampanye, kata Arif, Bawaslu telah meminta keterangan kepada tim pemenangan paslon dan pemilik radio serta melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor.

"Dalam kasus ini ada dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran tindak pidana. Untuk menentukan terpenuhinya unsur pelanggaran, kami juga telah meminta keterangan dari ahli hukum pidana. Hari ini kami akan lakukan pembahasan tahap kedua," imbuhnya.

Sedangkan mengenai dugaan pelanggaran pemasangan APK di fasilitas atau aset milik Desa Ngadir, Kecamatan Binangun, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemasangan APK di Desa Ngadir sifatnya bukan memfasilitasi. Yang dilakukan antara pihak desa dengan tim sukses paslon sifatnya murni bisnis.

"Kami masih pelajari kasusnya. Jika transaksinya sewa ya tidak masalah, konteks dalam hal ini adalah bisnis, bukan fasilitasi. Mengenai rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kami akan lakukan kajian dan kami punya waktu 7 hari untuk itu," ujarnya. 

 

Komentar