Sabtu, 27 April 2024 | 07:31
NEWS

Berkas Persyaratan Dua Bakal Cawabup Blitar Masih Belum Lengkap

Berkas Persyaratan Dua Bakal Cawabup Blitar Masih Belum Lengkap
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahuddin. (Bawaslu Kab. Blitar)

ASKARA - Hasil verifikasi administrasi berkas persyaratan calon oleh KPU Kabupaten Blitar masih ada yang belum lengkap dan harus diperbaiki oleh dua bakal calon wakil bupati yang mendaftar ke KPU pada 4 September lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahuddin menjelaskan, kekurangan berkas persyaratan calon tersebut harus diperbaiki dan dilengkapi. Karena persyaratan pendaftaran pasangan calon memang ada dua yaitu persyaratan calon dan persyaratan pencalonan. 

"Untuk persyaratan pencalonan dilengkapi saat pendaftaran ke KPU sedangkan persyaratan calon bisa dilengkapi atau diperbaiki sampai batas waktu yang ditentukan KPU yaitu 16 September 2020," ujarnya, Selasa (15/9).

Adapun, kekurangan atau perbaikan untuk bacawabup Marhaenis yang merupakan pasangan bakal calon bupati Rijanto adalah perbedaan nama lengkap di ijazah. Hal yang sama juga terjadi pada bacawabup Rahmat Santoso selaku pasangan Rini Syarifah yaitu adanya perbedaan penulisan nama di ijazah dengan saat mendaftar dan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hasil klarifikasi terkait penulisan nama lengkap untuk bacawabup Marhaenis sudah ada keputusan pengadilan. Karena di ijazah tertulis Henis tapi pada saat mendaftar tertulis Marhaenis Urip Widodo.

Sedangkan untuk bacawabup Rahmat Santoso tertulis Rahmat Santoso di ijazah setelah diklarifikasi ternyata H itu gelar Haji bukan nama seperti ketika mendaftar ke KPU. 

"Termasuk LHKPN juga sudah ada kesanggupan akan segera menyerahkan," kata Hakam.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso membenarkan hasil verifikasi tersebut. 

"Kekurangan atau perbaikan persyaratan calon tersebut sengaja tidak diumumkan terbuka tapi tertulis dan diserahkan kepada masing-masing bapaslon dan Bawaslu pada Senin (14/9) kemarin. Agar tidak digunakan untuk saling menyerang sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dan fokus melakukan perbaikan. Kita berikan waktu perbaikan sampai Rabu (16/9) sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah disepakati dan ditetapkan," paparnya.

Sementara, untuk hasil tes kesehatan dan psikologi kedua bapaslon di Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba. 

"Sesuai hasil tes dari tim IDI, IPSI dan BNN," pungkas Hadi.

Komentar