232 Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Terima BIP, Cek Segera di Sini
ASKARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengumumkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sebagai penerima Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2020.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio mengatakan, setiap tahun penyelenggaraannya, BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana. Tahun ini total dana yang diberikan sebesar Rp25.980.947.161 kepada 232 pelaku usaha.
"Dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Selamat kepada para penerima, semoga pelaku usaha tetap semangat dan optimis di tengah situasi pandemi," kata Wishnutama, dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo menjelaskan, BIP merupakan program tahunan sejak 2017. Tujuannya memberikan tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Setelah kami melakukan proses seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi, kami menetapkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menerima BIP," ucap Fadjar.
Adanya program BIP tersebut diharapkan tenaga kerja kreatif bertalenta dapat meningkatkan kapasitas usahanya. Serta menghasilkan lebih banyak produksi dan karya yang berkualitas.
Pengumuman itu kemudian diikuti dengan tahapan pembekalan komitmen perjanjian kerja sama para calon penerima BIP, dengan pihak pembuat komitmen yaitu Kemenparekraf di lingkungan Direktorat Akses Pembiayaan.
Tahapan pembekalan dan penandatangan dilakukan pada 2-3 November 2020 di Jakarta. "Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dan pencairan dana, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BIP," tuturnya.
Pendanaan tersebut berasal dari APBN, paling penting pemanfaatan dana BIP harus transparan dan akuntabel oleh setiap pelaku usaha.
Program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif. Kategori reguler, BIP diberikan kepada 96 pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan atau Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.
Sementara untuk kategori afirmatif diberikan kepada 136 pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum dalam bentuk seperti UD, Firma, atau CV, dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.
Adapun komposisi subsektor yaitu, sektor kuliner 59 penerima, fesyen 35 penerima, kriya 34 penerima, aplikasi 34 penerima, pariwisata 33 penerima, film 26 penerima, dan game 11 penerima.
"Demografi penerima BIP tahun ini lebih luas dan merata dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penerima berasal dari 21 provinsi dimana lima provinsi terbesar yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta,” beber Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Hanifah Makarim.
Bagi para peserta yang ingin mengetahui hasil pengumuman penerima program BIP tahun 2020 dapat diakses melalui laman resmi https://bip.kemenparekraf.go.id/ dan media sosial BIP.

Komentar