Minggu, 13 Oktober 2024 | 07:37
NEWS

Organisasi Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK, Siapkan Demonstrasi dan Mogok Kerja

Organisasi Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK, Siapkan Demonstrasi dan Mogok Kerja
Salinan UU Cipta Kerja (Dok KompasTV)

ASKARA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/11) kemarin langsung digugat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh akan digugat. Terutama, yang berkaitan dengan penetapan upah minimum serta hilangnya ketentuan karyawan kontrak dan outsourcing.
 
"Pagi ini KSPI dan KSPSI secara resmi mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11). 

Selain menempuh jalur konstitusional, KSPI rencananya akan melanjutkan aksi dan mogok kerja. 

Dikatakan Said Iqbal, hal ini sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan berasifat anti kekerasan.
 
"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 Tahun 2020 dan melakukan kampanye atau sosialisasi tentang isi pasal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi," ujarnya. 

KSPI menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Asosiai buruh itu meminta Presiden Jokowi membatalkan omnibus law.
 
“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Said.
 
Said menilai, banyak pasal di UU Cipta Kerja yang merugikan buruh. Di antaranya, Pasal 88C ayat (1) yang dinilai mengembalikan sistem upah murah.
 
Kemudian, Pasal 88C Ayat (2) yang menyebut gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu. Said menyebut, frasa tersebut bisa merugikan buruh di sejumlah daerah.
 
"Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk 2019, upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Barat sebesar Rp 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar Rp 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun," jelas Said.
 
Said juga menilai, kebijakan upah di UU Cipta Kerja kontradiktif dengan kondisi Indonesia saat ini. Dihilangkannya upah minimum sektoral menyebabkan ketidakadilan bagi pekerja di sektor strategis.
 
"Bagaimana mungkin sektor industri otomotif atau sektor pertambangan upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," tandasnya.

Komentar