Sabtu, 20 April 2024 | 12:28
NEWS

Ini 9 Fakta Oknum Brimob yang Jual Senjata ke KKB di Papua

Ini 9 Fakta Oknum Brimob yang Jual Senjata ke KKB di Papua
ilustrasi senjata (liputan6.com-/stimewa)

ASKARA - Polda Papua sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus jual beli senjata api.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut, berdasar keterangan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. 

1. Melibatkan oknum anggota Brimob dari Kelapa Dua, Depok.

Jual beli senjata api melibatkan oknum anggota Brimob Kelapa Dua Bripka MJH (35), DC (39) yang merupakan ASN yang juga anggota Perbakin Nabire, dan FHS (39) mantan anggota TNI-AD. Para tersangka ditahan di Mapolda Papua, Jayapura. 

2. Jenis senjata

Dari laporan penyidik terungkap kasus jual beli senjata api berbagai jenis dilakukan sejak 2017. Penyidik menyita barang bukti tiga pucuk senpi yang diamankan yakni jenis M16, M4, dan Glock.

3. Berdokumen lengkap

Senpi tersebut dibawa melalui rute Jakarta-Makassar-Timika-Nabire dan setibanya di Nabire langsung diserahkan ke DC yang selanjutnya menyerahkannya ke pemesan. 

"Senjata api yang dibawa Bripka MJH itu dilengkapi dokumen, sehingga tidak ada masalah saat diangkut dengan pesawat dari Jakarta hingga ke Nabire," kata Irjen Pol Waterpauw. 

4. Harga jual

Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta tergantung jenis. 

5. Pemesan 

Irjen Paulus Waterpauw menyebut pemesan senjata api yakni SK. "Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Waterpauw. 

6. Besaran upah yang diterima oknum anggota Brimob

Irjen Pol Waterpauw menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap anggota Polri yang bertugas di Brimob Kelapa Dua sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar dari Rp10 juta hingga Rp30 juta tergantung jenis senjata api yang dibawa. 

7. Diduga senjata dipakai Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB

Senjata api yang dijual berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta itu diduga digunakan KKB untuk menembak warga sipil serta aparat keamanan. 

Kapolda Papua mengakui, anggota di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke KKB, mengingat saat ini aksi kelompok bersenjata khususnya di wilayah Intan Jaya makin meningkat hingga menimbulkan korban jiwa baik warga sipil maupun aparat keamanan. 

Terungkap kasus tersebut setelah ada informasi masuknya dua pucuk senjata api jenis MI16 dan M4 yang masuk melalui Timika ke Nabire, sehingga dilakukan pendalamanan dan akhirnya terbongkar dengan diamankannya Bripka MJH setibanya di Nabire via Timika dan Makassar. 

8. Aktor intelektual

Kapolda Irjen Paulus Waterpauw menegaskan masih terus melakukan penyelidikan agar kasus tersebut makin terungkap.

"Kami akan terus berupaya untuk membongkar jaringan jual beli senpi dan berharap masyarakat membantu dengan memberikan informasi,” harap Waterpauw. 

9. Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (ant/jpnn)

Komentar