Minggu, 07 Juni 2026 | 15:26
NEWS

Astaga, 3 Pelaku Jambret Handphone di Kebayoran Lama Masih Pelajar

Astaga, 3 Pelaku Jambret Handphone di Kebayoran Lama Masih Pelajar
Pelajar jambret HP (Dok Instagram)

ASKARA - Polisi menangkap tiga orang pelaku penjambretan handphone (HP) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ternyata, ketiga pelaku yang masing-masing berinisial RN, MN, dan NY itu masih berstatus sebagai pelajar.

Kini, ketiganya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Ketiga pelaku masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, Kamis (22/10).

Dikatakan Budi, penangkapan pelaku jambret berawal dari video yang viral di Instagram tentang anak kecil yang menjadi korban penjambretan oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor.

Penjambretan terjadi di Jalan Seha 2, Kebayoran Lama, Minggu (18/10) lalu, sekitar  pukul 14.30 WIB.

Anggota Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama mendatangi lokasi kejadian sertai menemui korban.

Orangtua korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi lalu bergerak mencari ketiga pelaku.

"Kita bisa mengungkap ini karena adanya rekaman CCTV yang bisa kita ambil dari TKP, dan Alhamdulillah berkat CCTV tersebut muka para pelaku teridentifikasi, dengan plat nomor kendaraan teridentifikasi, kita bisa mendatangi rumahnya dan menangkap pelakunya," terang Budi.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Agustinus Agus Rahmanto mengatakan, pihaknya mengetahui pelaku masih berstatus pelajar.

Pihaknya pun melakukan upaya persuasif untuk mengamankan ketiganya dengan meminta kerja sama orang tua untuk mengantarkan anaknya ke kantor polisi.

Namun ketiga pelaku yang berstatus warga Tangerang berupaya menjauh dari petugas hingga akhirnya ditangkap saat berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Puri Beta, Tangerang.

"Kita tahu untuk pelaku anak ini ada tindakan khusus, makanya kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu," kata Agus.

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan mulai Rabu (21/10) malam.

Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelajar ini bukanlah pelaku yang biasa melakukan aksi penjambretan.

Kepada petugas, mereka mengaku iseng melakukan tindakan pencurian tersebut pada saat jalan-jalan dari rumahnya di Tangerang ke wilayah Kebayoran Lama.

"Pelaku bukan yang sering melakukan, niatnya karena iseng. Mereka tujuannya jalan-jalan saja bermain-main. Pas ada di jalan liat anak kecil bawa handphone, langsung berniat ambil HP-nya. Walau iseng atau tidak tetap tindak pidana Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun," ujar Budi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP milik korban, alat bukti petunjuk seperti rekaman CCTV serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. (ant)

Komentar