PWI Apresiasi Polri Tangkap Pembunuh Wartawan di Sulbar
ASKARA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat.
"Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira," ujar Atal S Depari dalam keterangan pers, Rabu (21/10).
Dulu, katanya, kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.
"Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan," ujar Atal S Depari.
Ia berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.
"Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku," kata Atal S Depari.
Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.
Demikian diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada awak media, Selasa (20/10). Irjen Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020.
"Adapun TKP berada di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu KM 151 Salubijau-Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar," katanya.
Irjen Argo menjelaskan, ada enam orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. Mereka adalah Syamsul (32) ditangkap di Mandar, Pohuwato, Gorontalo, Nawir (30) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Doni (20) ditangkap di Karossa, Haerudin (18) ditangkap di Karossa, Ilham (19) ditangkap di Karossa, dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu.
Irjen Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku bernama Syamsul.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkas alumni Akpol 1991 itu.

Komentar