Jumat, 26 April 2024 | 14:49
NEWS

131 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo Omnibus Law

131 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo Omnibus Law
Halte Transjakarta Bundaran HI dibakar saat demo omnibus law (Dok Suara.com/Angga Budhiyanto)

ASKARA - Sebanyak 131 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Seluruh tersangka kedapatan melakukan kerusuhan dalam waktu yang berbeda yakni pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).

Dari jumlah 131 tersangka itu, 69 di antaranya dilakukan penahanan. Ratusan orang itu kedapatan melakukan kerusuhan mulai dari pengeroyokan anggota Polri, perusakan fasilitas umum hingga fasilitas milik polri hingga aksi pembakaran.

"Tersangka tersebut terkait beberapa kasus antara lain pengerusakan gedung ESDM, pengerusakan mobil di Pejompongan, perusakan, vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans di Cikini, kasus kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan anggota Ditreskrimsus Polda Metro, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota, pengerusakan pos polisi," ungkap Nana.

Para tersangka dikenakan Pasal 212, 218, 170 dan 406 KUHP. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, terjadi kericuhan saat aksi demonstrasi menolak ditetapkan UU Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin (5/10). Kerusuhan terjadi dalam dua aksi demonstrasi yang berbeda, yakni tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober 2020. 

Komentar