Minggu, 07 Juni 2026 | 17:37
NEWS

Konser di Kampanye Pilkada, Aturan yang Kacau dan Membahayakan

Konser di Kampanye Pilkada, Aturan yang Kacau dan Membahayakan
Ilustrasi. (Pixabay)

ASKARA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengizinkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik dalam kampanye di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik berbagai pihak, termasuk dari musisi sendiri.

Vokalis Grup Band Efek Rumah Kaca (ERK) Cholil Mahmud menilai bahwa aturan tersebut jelas tidak mempertimbangkan protokol kesehatan. Padahal pemerintah telah serius menangani wabah Covid-19.

"Aturan yang kacau, tidak ada sense of crisis dan membahayakan kesehatan orang," katanya kepada Askara, Sabtu (19/9).

Terlebih, sebagian besar sektor terdampak pandemi Covid-19, tak terkecuali industri musik yang turut mengalami kerugian. 

"Saya cuma heran saja, kok bisa KPU bikin aturan gitu," kata pelantun lagu Seperti Rahim Ibu tersebut.

Cholil menyarankan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang dapat ditunda. Lantaran saat ini tidak ada yang lebih penting selain mengatasi wabah Covid-19. 

"Kalau bisa diundur ya diundur dulu. Ada yang lebih penting, mengatasi pandemi. Kecuali daerah yang memang benar-benar sudah yakin tidak ada korban, steril dan memutus transportasi dari wilayah-wilayah yang banyak terkena virus," paparnya. 

Sebelumnya, musisi senior Anang Hermansyah mempertanyakan aturan KPU yang membolehkan konser musik dalam kampanye pilkada. 

"Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe," katanya.

Di sisi lain, hingga saat ini, para pekerja seni tak kunjung mendapat izin pertunjukan baik di kafe maupun tempat-tempat lain. 

"Kalau memang bisa ya buka juga kafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 dengan ketat," jelas Anang. 

Dia menambahkan, hingga saat ini, seniman khususnya musisi di kafe-kafe kesulitan menggelar kegiatan bermusik. 

"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka kafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," tegas Anang. 

KPU menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tahapan kampanye selama pandemi Covid-19. Salah satu yang menuai kritikan ialah tujuh jenis kampanye di dalam pasal 63 ayat 1. Di mana, calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak 2020 diizinkan menggelar konser musik dalam rangka kampanye. 

Komentar