Selasa, 28 Mei 2024 | 22:44
SELEBRITAS

KPU Izinkan Konser Musik Kampanye, Anang Hermansyah Sebut Kontradiktif

KPU Izinkan Konser Musik Kampanye, Anang Hermansyah Sebut Kontradiktif
Anang Hermansyah (Instagram)

ASKARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi izin para kandidat calon kepala daerah menggelar konser musik, untuk kampanye Pilkada 2020. Keputusan itu menuai pro kontra, karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Anang Hermansyah yang juga mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 mempertanyakan aturan KPU yang membolehkan kampanye pilkada dengan menggelar konser musik saat masa pandemi ini. 

"Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di kafe," kata Anang dalam keterangannya, yang diterima redaksi, Kamis (17/9).

Saat ini, profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe kesulitan menggelar kegiatan bermusik yang biasanya dilakukan di kafe dan tempat hiburan. 

Profesi seniman saat ini terpukul akibat Covid-19, khususnya yang selama ini berkesenian di kafe dan tempat hiburan. 

"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka kafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," imbuh Anang. 

Namun jika pemerintah konsisten, sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik agar ditiadakan. Jika aturan ini tetap berlaku ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah. 

"Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi kafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini," tutur Anang. 

Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.

Komentar