Sabtu, 20 April 2024 | 20:22
NEWS

Dijerat Pasal Berlapis, Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Dijerat Pasal Berlapis, Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
Syekh Ali Jaber. (Youtube)

ASKARA - Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian terancam hukuman mati. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka Alpin akan dijerat dengan pasal berlapis. 

"Pasal yang disangkakan pada tersangka ini adalah pasal percobaan pembunuhan, pasal pembunuhan dan pasal penganiayaan menyebabkan luka berat. Jadi, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9). 

Menurut Irjen Argo, polisi serius dalam menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Sejauh ini, penyidik Polda Lampung yang disupervisi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. 

"Ada dari pihak keluarga, saksi TKP dan juga saksi dari panitia," ujarnya. 

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan, termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. 

Irjen Argo membantah kabar yang beredar bahwa pelaku Alpin dibebaskan alias tidak dilakukan penahanan. Kabar tersebut tidaklah benar sebab hingga saat ini pelaku masih ditahan di sel Mapolresta Bandar Lampung.

"Jadi, masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Tentunya rencana daripada penyidikan ini, penyidik mengagendakan besok akan dilakukan rekonstruksi," jelasnya. (jpnn)

Komentar