Rabu, 15 Mei 2024 | 06:34
NEWS

Perintah Tegas Anies Baswedan Kepada Jajaran Satpol PP: Pengawasan, Peringatan dan Penindakan

Perintah Tegas Anies Baswedan Kepada Jajaran Satpol PP: Pengawasan, Peringatan dan Penindakan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan jajaran Satpol PP (Instagram @aniesbaswedan)

ASKARA - Wilayah Provinsi DKI Jakarta memulai awal pekan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, Senin (14/9). 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun instagram @aniesbaswedan menuliskan bahwa, penularan Covid-19 tidak bisa hanya dikerjakan dari aspek kesehatan atau dikenal dengan 3T (Testing, Tracing, Treatment) yang dikerjakan oleh pemerintah saja. 

Di sisi lain, kata Anies, masyarakat perlu untuk menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun) secara disipilin. 

"Karena itu saya minta seluruh petugas Satpol PP dan jajaran ASN yang diberi tugas pengawas PSBB untuk melakukan pengawasan, peringatan, dan penindakan," ujar Anies.

Kepada jajaran Satpol PP, Anies meminta mendatangi warga dengan keyakinan bahwa pihaknya sedang melindungi warga, bukan sekadar menegakkan peraturan. 

"Tetapi sadari apa yang nantinya dikerjakan adalah lebih besar, yakni keselamatan nyawa warga. Hormati warga, ingatkan warga bahwa mereka sedang dilindungi, agar mereka merespon dengan baik pula," tambah Anies.

"Kita berhadapan dengan pandemi yang belum kelihatan ujungnya, karena itu jaga stamina, stamina fisik dan stamina moril," lanjutnya.

Anies mengatakan, tujuan akhir dari proses penegakan yang dilakukan bukan mengumpulkan denda atau sekadar mengisi laporan penindakan. 

"Tujuan akhirnya adalah mengubah perilaku warga, dari kebiasaan sebelum pandemi menjadi disiplin protokol kesehatan Covid-19," tandasnya. 

Komentar