Kamis, 09 Mei 2024 | 08:15
SELEBRITAS

Aksi Walk Out Jerinx SID di Sidang Perdana Melanggar Hukum

Aksi Walk Out Jerinx SID di Sidang Perdana Melanggar Hukum
Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Askara)

ASKARA - Pengadilan Negeri Denpasar menyebutkan aksi terdakwa Jerinx atau I Gede Ari Astina, yang memutuskan walk out dalam persidangan perkara terkait 'IDI Kacung WHO' merupakan pelanggaran. 

"Iya (pelanggaran). Jadi kalau terdakwa itu berbagai upaya sebagai pembelaan dirinya upaya untuk melakukan apa saja itu kan termasuk tadi dia walk out gitu kan," kata Ketua PN Denpasar Sobandi kepada wartawan, Kamis (10/9). 

Majelis hakim tidak bisa berbuat banyak untuk melarang Jerinx meninggakan ruang persidangan. Apalagi, sebelumnya penabuh drum grup band SID itu menolak persidangan digelar secara online. 

"Mungkin majelis hakim karena sidangnya secara teleconference tidak memungkinkan secara langsung memerintahkan penuntut umum, jangan dikasih keluar gitu karena sedang acara," tuturnya. 

Sobandi menilai, majelis hakim sudah bijaksana membacakan dakwaan. Terlebih sebelumnya sudah ditanyakan kepada terdakwa mengenai surat dakwaan apakah sudah diterima atau belum. 

"Untuk terdakwa itu sudah ditahan, jadi penahanan itu fungsinya mempermudah pemeriksaan persidangan makanya terdakwa ditahan. Itu jadi seharusnya kan mempermudah jaksa, jaksa tahan dan dudukan di persidangan begitu," ucapnya. 

Majelis hakim juga sudah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan teleconference tersebut. Namun hal itu tidak bisa dilakukannya. "Jawaban Jaksa belum bisa ya makanya sidang ditunda untuk hari ini," imbuhnya. 

Mengenai kehadiran terdakwa di persidangan itu sudah wajib dan diatur dalam hukum acara Pasal 154 ayat 2. "Sesuai dengan hukum acara pidana di dalam Pasal 154 Ayat 2 di penjelasannya bisa dicek nanti, jadi kewajiban," terang Sobandi. 

Sidang yang berlangsung secara teleconference atau daring itu, membuat masing-masing pihak berada di tempat terpisah. Hal itu sesuai dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim bersidang dari ruang Cakra PN Denpasar, jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, sedangkan Jerinx bersama kuasa hukum berada di lantai tiga Gedung Ditkrimsus Polda Bali.

Komentar