Selasa, 14 Mei 2024 | 13:33
NEWS

Anies Terapkan PSBB Total, Begini Kata Kemenkes

Anies Terapkan PSBB Total, Begini Kata Kemenkes
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Askara)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin (14/9) mendatang. 

Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan menegaskan Anies Baswedan tidak perlu mengajukan izin kembali.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Ditjen P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto mengatakan, DKI Jakarta sampai saat ini memang masih berstatus PSBB.

"Memang dia sudah pernah nyabut? Lah iya terus ngapain (ajukan izin lagi)," kata Yurianto di Senayan, Kamis (10/9).

Dikatakan Yurianto, kebijakan PSBB Jakarta belum ditarik, hanya saja memang sifat PSBB yang diterapkan berbeda mulai dari ketat, longgar, dan kini kembali diketatkan. Menurut Yuri, intinya masih sama yakni pembatasan sosial berskala besar.

"Coba yang disebut kemarin apa sih sama gubernurnya, kan tidak menghilangkan PSBB-nya kan? Nah iya," kata Yurianto.

Dengan kembali diterapkannya PSBB, maka seluruh aktivitas masyarakat harus dilakukan dari rumah.

Seperti halnya kegiatan perkantoran yang diwajibkan kembali bekerja dari rumah. Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama penerapan PSBB. 

Sejumlah bidang usaha itu antara lain, perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik dan perhotelan. 

Selain itu, perusahaan bidang kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

"11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan virtual, Rabu malam (9/9). 

 

Komentar