Selasa, 07 Mei 2024 | 11:07
SELEBRITAS

Tamara Bleszynski Dukung Jerinx SID

 Tamara Bleszynski Dukung Jerinx SID
Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx (Pikiran Rakyat)

ASKARA - Artis Tamara Bleszynski mendukung drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx yang kini ditahan dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam akun Instagram pribadinya, Tamara mengunggah foto hitam putih Nora Alexandra bersama Jerinx SID yang beradu kening. 

Tamara bilang, memenjarakan Jerinx bukanlah solusi untuk menurunkan kasus COVID-19. Bahkan kasus COVID-19 meningkat meski Jerinx mendekam di dalam penjara dan menghadapi proses hukum.

“Memenjarakan dan memisahkan mereka, bukan solusi untuk meredam COVID. Buktinya dia terpenjara, angka COVID tetap naik," tulis Tamara, Senin (7/9/2020).

"Semoga Semesta membukakan matamu, semoga cinta kasih selalu ada, selalu dan selalu dihatimu,” imbuhnya.

Tamara juga menuliskan hal baik yang dilakukan Jerinx SID. Dia selalu mengingatkan banyak orang dengan kritikannya.

Ia juga selalu menolong banyak orang dan membuat banyak kalangan kedapatan rezeki berupa uang.

Pada akhir unggahannya, Tamara mendoakan Jerinx SID agar segera bebas.

“Kamu yang membuat banyak orang melek dan juga tersinggung karena bacotmu, tapi kamu tdk memakan uang org, malah memberi dan berbagi. Semoga kamu bisa segera berkumpul dengan keluargamu," harap Tamara. 

Dia mengkritik soal kewajiban menggunakan masker. Tamara bilang, pada kenyataannya banyak orang tidak memakai masker dalam Instastory-nya.

Tamara juga menyoroti banyaknya orang yang tak mematuhi peraturan untuk menggunakan masker selama berada diluar ruangan. Ia menuntut agar orang-orang tersebut juga diproses secara hukum.

“Jadi pakai masker kalau itu pilihanmu. Tapi jangan teriak-teriak doang pakai masker, penjarakan orag, sementara insta storymu bebas masker ANJAYana. Penjara/denda juga bagi kamu yang tdk pakai masker ketika diluar rumah dan jelas nyata dipajang di story dan/atau post IG mu semasa Covid 19 ini. Harus adil dong...yah kann,” kata Tamara Bleszynski.

Jerinx SID telah mendekam di penjara sejak 12 Agustus 2020. Dia menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun Instagramnya @jrxsid.

Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 Miliar. 

Komentar