Jumat, 03 Mei 2024 | 20:22
NEWS

Pengusaha Minta Buruh Tak Ngotot Minta Kenaikan Upah

Pengusaha Minta Buruh Tak Ngotot Minta Kenaikan Upah
Ilustrasi uang rupiah (Dok Jawapos)

ASKARA - Para pelaku usaha meminta agar buruh tak mematok besaran kenaikan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun ini.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan,  sangat tidak elok membicarakan besaran upah dan mematok kenaikan upah, baik itu UMP, UMR, UMSK sebesar 8 persen di tengah pandemi saat ini. 

"Apa dasarnya dan rumusnya. Kita sudah punya aturan dalam menetapkan kenaikan UMP atau UMK yaitu PP 78 tahun 2015. Jangan dalam kondisi seperti ini KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) membuat suasana psikologi pengusaha semakin tidak tenang," ujar Sarman melalui pesan tertulis, Minggu (6/9).

Pengusaha, kata Sarman, saat ini sedang berjuang untuk bertahan hingga badai pandemi berlalu. Para pekerja juga sangat mengerti kondisi cashflow pengusaha. Lantaran itu, banyak pekerja atau buruh yang tidak meminta berbagai fasilitas yang selama ini didapatkan.

"Yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana kita bersama sama melawan Covid-19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehingga badai ini cepat berlalu," ucapnya.

Jadi, lanjut Sarman, jika ada permintaan kenaikan UMP atau UMK tahun 2021 sangat tidak beralasan dan terkesan tidak mau tahu kesulitan yang dihadapi pelaku usaha saat ini. 
"Kalau alasan untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah sudah meluncurkan program subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta perbulan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan kepada 15 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga sudah memberikan bantuan modal kerja terhadap pengusaha mikro sebanyak 2,4 juta yang menyasar ke 12 juta UMKM, juga program Kartu Prakerja serta bansos lainnya kepada masyarakat," terang Sarman. 

Dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015, sambung Sarman, para pengusaha, agar kenaikan upah tahun 2021 sebesar 0 persen atau tidak ada kenaikan dengan memperhatikan kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini.

"Indikatornya jelas, pertumbuhan ekonomi kita tahun 2020 kuartal I diangka 2,97 persen, kuartal II terkontraksi minus 5,32 persen. Sedangkan dengan kondisi ekonomi saat ini pertumbuhan ekonomi kita diprediksi masih terkontraksi minus artinya resesi sudah di depan mata," 

Dengan demikian, tambah Sarman, sangat tidak tepat buruh tetap meminta kenaikan UMK 2021 sampai 8 persen. 

"Mari kita fokus bersama bagaimana agar Covid-19 ini segera kita akhiri sehingga ekonomi dapat berjalan normal kembali, pertumbuhan ekonomi semakin positif dan peluang kenaikan UMP atau UMK tahun 2022 dapat terbuka," pungkasnya. 

Komentar