Jadikan Wakaf Sebagai Jaring Pengaman Sosial, Perhatikan 2 Hal Ini
ASKARA - Kementerian Agama mendukung lembaga filantropi yang mengeluarkan program inovasi wakaf, untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak Covid-19.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan, pihaknya mengapresiasi lembaga filantropi yang menjadikan wakaf sebagai jaring pengaman sosial.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama dari tinjauan fikih, bagaimana skema wakafnya, siapa wakifnya serta peruntukan dana wakafnya dan siapa mauquf alaihinya.
"Ini penting agar tidak melanggar syariat dari hukum wakaf," kata Muhammad Fuad Nasar, Selasa (1/9).
Kedua, perlu dilakukan telaah skema wakaf terkait penggunaan dana dan sumber wakaf. Jika sumber dana wakaf ini berasal dari hasil pengelolaan aset wakaf lembaga filantropi, maka diperbolehkan.
Namun jika ini sumbernya langsung berasal dari dana wakif berupa wakaf uang ini sudah tidak sesuai dengan UU.
"Kalau seperti itu lebih tepatnya program sedekah bukan wakaf yang notabenenya bagi habis dan tidak ada pengembalian dan keabadian dana tersebut," terang Fuad.
Meski program tersebut merupakan inovasi produk wakaf, hal yang menjadi prinsip adalah tidak boleh mengesampingkan mitigasi risiko dan melanggar regulasi.
"Perhatikan aspek-aspek manajemen profesional seperti transparansi, akuntabilitas pelaporan, serta kemudahan akses oleh wakif dan publik," ucapnya.
Fuad pun mengingatkan apakah lembaga filantropi tersebut memiliki izin kelembagaan mengeluarkan program wakaf sehingga dapat menjadi Nazir (Pihak Pengelola Dana dari Wakif).
Lantaran itu, Lembaga filantropi yang menjalankan program wakaf juga harus berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia selaku koordinator pelaksana program wakaf di Indonesia. "Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004," jelasnya.
Fungsi koordinasi dan aspek legalitas ini sangat penting karena suatu lembaga yang memiliki program wakaf wajib menjaga keabadian harta benda wakaf tersebut dan mengelolanya secara baik, tumbuh dan bermanfaat.
"Legalitas ini nantinya bisa menjadi salah satu alat untuk memitigasi risiko penyelewengan dana wakaf yang harus abadi dan bermanfaat," tandasnya.
Komentar