Jumat, 17 Mei 2024 | 19:09
NEWS

Video Viral Pernikahan Poligami di NTB Disebut Nikahi Kakak Adik, Ini Penjelasan KUA

Video Viral Pernikahan Poligami di NTB Disebut Nikahi Kakak Adik, Ini Penjelasan KUA
Tangkapan layar video pernikahan poligami (Istimewa)

ASKARA - Beredar video pernikahan diduga dilakukan direktur salah satu Bank Syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam video itu, tampak seorang istri merelakan suaminya menikah lagi dengan adik sang istri.

Video itu mengundang kontroversi karena dianggap melanggar ketentuan hukum Islam. Bahwa melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara dalam waktu bersamaan. 

Sehingga sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut.

Hasil penelusuran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menunjukkan, bahwa pernikahan tersebut telah dilaksanakan pada 14 Agustus 2020, di KUA Mataram, NTB. 

Pernikahan itu dilakukan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bahkan penelusuran tersebut juga menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak beradik. Mengenai panggilan adik itu bentuk menghargainya. 

"Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan "adik" dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab," kata Anwar Saadi, Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Kamis (27/8).

Ketentuan mengenai poligami memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dengan syarat cukup ketat, salah satunya memiliki surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.

"Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019, menyebutkan jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama," ungkap Anwar.

Setelah pemohon mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA akan melaksanakan fungsinya mencatat peristiwa nikah.

"Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik," terangnya. 

Komentar