Kamis, 18 Juni 2026 | 04:21
NEWS

KPK: Masih Banyak Saksi Dikriminalisasi dan Diintimidasi

 KPK: Masih Banyak Saksi Dikriminalisasi dan Diintimidasi
Ilustrasi/Net

ASKARA - Masih banyak saksi kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Karenanya, identitas para saksi tersebut dilindungi oleh lembaga antirasuah.

Demikian dikatakan Anggota Tim Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis dalam webinar bertajuk 'Kemajuan Pelapor (Whistle Blower) di Indonesia secara virtual, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, ada 33 persen saksi yang dilindungi mendapatkan ancaman kriminal (dikriminalisasi). Selain itu, ada 67 persen saksi yang juga diintimidasi.

"Adanya upaya kriminalisasi yang ada di KPK. Kriminalisasi sejak 2 tahun belakangan ini dari pengamatan tim kami, sebanyak 30 persen dari saksi yang kita lindungi itu dikriminalisasi, 67 persen diintimidasi," jelasnya.

Dijelaskan Evi, upaya perlindungan terhadap saksi penting dilakukan, terlebih yang akan mengungkap perkara-perkara besar. 

"Jadi, bisa bapak ibu bayangkan ketika seseorang menjadi saksi betul-betul tantangannya sangat besar bukan hanya dijadikan tersangka, tapi juga mendapat ancaman teror. Kemudian, keluarganya, kemudian pekerjaannya. KPK sudah sampai ke sana dalam melakukan perlindungan saksi tersebut," ucapnya.

Ke depan, lanjut Evi, KPK berkeinginan untuk menihilkan ancaman terhadap para saksi. Hal itu penting agar nantinya saksi tidak takut mengungkap kasus korupsi yang dibuktikan di pengadilan.

"Karena bagaimana pun juga upaya pengungkapan ini dalam sistem peradilan pidana tidak lepas kaitannya dengan alat bukti yangg disajikan, ketika saksinya takut atau tidak datang atau datang ke persidangan tapi saksinya tidak mau bicara, bicaranya cuma tidak tahu atau tidak ingat, ini betul- betul menjengkelkan buat JPU," tandasnya.

Komentar