Senin, 13 Mei 2024 | 13:51
NEWS

Anies Baswedan Perpanjang Lagi PSBB Transisi

Anies Baswedan Perpanjang Lagi PSBB Transisi
Petugas Satpol PP melakukan razia pemakaian masker di Kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. (Detik)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi Fase I untuk ke empat kalinya yang berlaku selama dua pekan pada 14-27 Agustus.

"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga 27 Agustus 2020," jelas Anies dalam keterangan pers, Kamis malam (13/8).

Anies memaparkan, indikator yang dijadikan landasan untuk kebijakan ini, pertama dari jumlah terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 621 kasus baru sehingga total akumulasi menjadi 27.863. Adapun, kasus aktif atau pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri bertambah 119 sehingga total menjadi 9044 orang.

"Alhamdulillah masyarakat yang telah dinyatakan sembuh di DKI Jakarta bertambah 489 orang sehingga total secara kumulatif mencapai 17.838. Dengan kata lain, 64 persen dari kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta telah kembali beraktivitas. Adapun, kasus terkonfirmasi positif yang meninggal dunia bertambah 13 orang sehingga total menjadi 981 orang. Berdasarkan data itu, tingkat kematian Jakarta sebesar 3,5 persen dan masih di bawah nasional yaitu 4,5 persen," paparnya.

Kedua, Anies juga menyatakan tingkat temuan kasus positif baru atau positivity rate yang cenderung meningkat selama sepekan terakhir yaitu 8,7 persen. Akan tetapi, jika diakumulasikan sejak awal, positivity rate DKI berada di angka 5,7 persen yang masih di atas standar WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah lima persen.

"Pemprov DKI Jakarta akan berusaha menekan positivity rate dengan tetap meningkatkan kapasitas testing agar memutus mata rantai penularan, sehingga masyarakat yang terkonfirmasi positif apalagi yang tanpa gejala dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut," jelasnya.

Karenanya, selama periode ini, Anies menegaskan pihaknya akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik, termasuk saat akhir pekan dan perayaan HUT ke-75 RI.

Anies berharap masyarakat semakin waspada atas potensi penularan Covid. Apalagi, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan signifikan dalam sepekan terakhir.

Menurutnya, jumlah pelanggar dan denda bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

Anies kembali menekankan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini.

"Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat," tegasnya. (antara) 

Komentar