Senin, 06 Mei 2024 | 14:13
NEWS

Dua Tahun Berkarir, Pembuat SIM Palsu Akhirnya Pensiun

Dua Tahun Berkarir, Pembuat SIM Palsu Akhirnya Pensiun
Ilustrasi. (Polri.go.id)

ASKARA - Dua warga Kecamatan Warung Kondang dan Cikole Kota Sukabumi diringkus Ditreskrimum Polda Jawa Barat. 

Keduanya yang berinisial FY dan YS diketahui memproduksi Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

"Dua orang ditetapkan tersangka, warga Kota Sukabumi karena membuat SIM palsu. Disita satu SIM A palsu,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Kamis (23/7).

Pengakuan kedua pelaku sudah memproduksi SIM palsu hingga puluhan lembar. Modus operandi yang dilakukan, awal mulanya meminta identitas diri dari para konsumen kemudian memanfaatkan SIM yang sudah tidak berlaku untuk dimodifikasi.

"Pengakuan mereka sudah membuat 50 SIM palsu dengan biaya Rp 50 ribu per satu kartu SIM," kata Kombes CH Patoppoi.

Untuk memproduksi SIM palsu, pelaku mencari SIM yang sudah tidak berlaku. Kemudian menghapus bagian-bagian tertentu untuk mengganti identitas pemilik SIM.

"Awalnya dia ada SIM yang lama dikerik kemudian diganti," ucap Kombes CH Patoppoi.

Dari satu SIM pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu. Selama menjalankan aksinya, pelaku telah memalsukan SIM sebanyak 50 buah sejak tahun 2018.

"Sudah ada 50 pemesan. Sejak tahun 2018 mereka mulai memalsukan SIM," ujar Kombes CH Patoppoi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti peralatan yang digunakan untuk membuat SIM palsu, di antaranya seperangkat komputer dan printer. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 236 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (kesatu) 

Komentar