Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Rapat Perdana Bahas Uraian Tugas
ASKARA - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menggelar rapat perdana setelah dibentuk pada Senin kemarin (20/7).
Rapat membahas uraian pelaksanaan tugas komite, perkembangan kasus Covid-19, pengembangan vaksin hingga percepatan penanganan dampak Covid-19 dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan.
"Tim yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 ini bertugas merumuskan sejumlah kebijakan, serta memantau dengan seksama perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional," jelas Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat Komite, Selasa (21/7).
Dalam rapat juga dibahas terkait ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19, hingga program perekonomian yang bersifat multi years.
Komite juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya. Serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Pada level daerah, gubernur dan bupati/wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi ketua Satgas Penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 di daerah pun dilakukan dengan memperhatikan arahan ketua Satgas Penanganan Covid-19.
"Dengan tim terpadu ini, perencanaan dan eksekusi program-program penanganan covid dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan. Keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal," terang Menteri Airlangga.
Diketahui, Komite Komite Penanganan Covid-19 dan PEN ditetapkan Menko Perekonomian sebagai Ketua Airlangga Hartarto dengan dibantu enam wakil ketua yaitu Menko MarVest Luhut Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian.
Untuk membantu mengintegrasikan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh komite maka ditugaskan menteri BUMN sebagai ketua pelaksana.
Kedua, satuan tugas tersebut beranggotakan unsur dari pemerintah maupun lainnya yang diperlukan seperti asosiasi/pelaku usaha, badan usaha, ahli, akademisi, dan elemen masyarakat. Yang di mana susunan keanggotaan dan struktur organisasi ditetapkan oleh ketua komite.
Komentar