Jumat, 26 April 2024 | 02:17
NEWS

Liburan ke Jakarta, Mister dari Prancis Cabuli Ratusan Anak

Liburan ke Jakarta, Mister dari Prancis Cabuli Ratusan Anak
Predator seks FAC alias Frans alias Mister. (Detik)

ASKARA - Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap warga negara Prancis pelaku eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, pelaku berinisial FAC alias Frans alias Mister berusia 65 tahun yang melakukan perbuatan tersebut dengan iming-iming uang dan karir sebagai foto model.

Mister tidak punya pekerjaan dan sudah berulang kali keluar masuk Indonesia sebagai wisatawan. Pertama kali ke Indonesia tahun 2015. Selama masa pandemi Covid-19 juga berada di Indonesia dan berpindah-pindah hotel tempat menginap.

Mister melakukan aksi bejatnya di sejumlah hotel di wilayah Jakarta Barat.

"Pada Desember 2019 sampai Februari 2020 di Hotel O di Jakarta Barat. Kemudian bulan Februari sampai April di Hotel L Jakarta Barat. April sampai dengan Juni pelaku melakukan di Hotel PP Jakarta Barat," kata Irjen Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Ulah Mister mulai terendus ketika Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya eksploitasi seksual terhadap anak di sebuah hotel. Hasil penyelidikan, polisi kemudian mendatangi Hotel PP di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakbar.

"Pada kamar tersebut penyidik mendapatkan warga negara asing dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang. Dari situlah kita amankan dan kita bawa ke polda dan diperoleh keterangan bahwa warga negara tersebut selama tiga bulan melakukan pencabulan dengan kedok fotografi terhadap anak perempuan di bawah umur," jelas Irjen Nana.

Jumlah korban yang mencapai 305 berdasarkan data dalam bentuk rekaman video di laptop milik Mister. Video direkam secara sembunyi-sembunyi di kamar hotel ketika Mister melakukan aksinya.

"Dari laptop tersebut diperoleh data 305 video mesum tersangka sedang melakukan perbuatan seks dengan anak di bawah umur. Dilakukan oleh pelaku, hanya satu pelaku," kata Irjen Nana. 

Modus operandi yang dilakukan Mister adalah dengan berjalan-jalan di wilayah sekitar mencari mangsa. Jika ada kerumunan anak kemudian dia mendekati, mengajak berkomunikasi lalu ditawari untuk menjadi foto model dan dibawa ke hotel.

"Korban merupakan perempuan anak jalanan kemudian korban dibujuk dengan memberikan imbalan uang. Kemudian mereka didandani, di-make up terlebih dahulu sehingga terlihat menarik lalu kemudian mereka difoto. Disampaikan kepada korban bahwa mereka akan dijadikan model, setelah itu mereka disetubuhi," terang Irjen Nana.

Jahatnya lagi, Mister juga memanfaatkan anak yang sudah disetubuhi untuk membawa temannya yang lain ke kamar hotel. 

"Dalam melakukan aksinya tersangka menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam perbuatan tersebut. Korban disetubuhi dengan imbalan Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Bagi anak yang tidak mau disetubuhi di sinilah unsur kekerasan juga ada, anak itu ditempeleng bahkan ditendang," beber Irjen Nana.

Atas perbuatannya, Mister dijerat sejumlah pasal antara lain persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu sesuai pasal 81 ayat 5 junto 76 UU RI Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mister pun terancam hukuman pidana mati, penjara sumur hidup dengan penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Jadi ada lima pasal yang terberat yang bisa disangkakan terhadap tersangka. Yang terberat yang akan kami lakukan," tegas Irjen Nana. (dbs)  

Komentar