Jumat, 26 April 2024 | 04:56
NEWS

Terawan Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri

Terawan Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri
Menkes Terawan di RSPI (Askara/Aprilia Rahapit)

ASKARA - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk diketahui, surat edaran tersebut merupakan panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

Pengawasan dilakukan oleh dinas kesehatan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan COVID-19.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Menkes Terawan, Jumat (3/6).

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan pelabuhan, pertama seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut, baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat. 

Selain itu, menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sementara itu, para penumpang dan awak alat angkut harus memiliki sejumlah persyaratan, yakni pertama adalah surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan; kemudian kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).

Selain itu, harus juga memiliki surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang, dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Apabila dinas kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test dapat dilakukan di rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. 

Pemeriksaan juga bisa dilakukan di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau bisa juga di rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Sementara itu, kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) sendiri dapat diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Kemudian, pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif, atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

Untuk petugas kantor kesehatan pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan harus melakukan kegiatan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas.

Selanjutnta, memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

Petugas kantor kesehatan pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan harus melakukan kegiatan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; memverifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).

"Dengan dilaksanakannya protokol pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19," tandas Terawan.

Komentar