Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Tak Terima
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diberikan kepada terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Upaya hukum itu ditempuh lantaran vonis yang diterima oleh terdakwa dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Terlebih, vonis hakim terkait besaran uang pengganti yang wajib dibayar tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, disamping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," tutur Ali Fikri.
Mengenai alasan banding lebih lengkapnya, JPU KPK akan uraikan dalam memori banding yang akan disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK," tandas Ali.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subisider 3 bulan kurungan penjara.
Namun, vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Bahkan hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada Imam juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut pencabutan hak politik Imam dicabut selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 19.154.203.882.
Ternyata, majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Imam selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.

Komentar