Jumat, 26 April 2024 | 23:16
NEWS

Disdik DKI Buka Jalur Seleksi PPDB Zonasi untuk Bina RW Sekolah

Disdik DKI Buka Jalur Seleksi PPDB Zonasi untuk Bina RW Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana (Tangkapan layar Youtube)

ASKARA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memutuskan membuka kembali seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi untuk Bina RW Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, keputusan ini berdasarkan tingginya minat siswa untuk sekolah milik pemerintah, di mana terdapat siswa di satu RW yang belum diterima di sekolah negeri. 

"Maka hari ini kami mengumumkan Pemprov DKI melalui Dinas pendidikan membuka jalur yang namanya Jalur Zonasi Untuk Bina RW Sekolah. Tentunya dengan kami menambahkan kuota untuk menambahkan rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa," ujar Nahdiana secara virtual, Selasa (30/6).

Nahdiana mengatakan, hal ini diputuskan setelah berkoodinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kami minta untuk diizinkan menambah kuota karena memang banyak minat masyarakat yang tinggi, akan kami buka di tanggal 4 Juli dan lapor diri pada tanggal 6 Juli," terangnya.

Menurutnya, jika calon siswanya banyak dari satu RW, dipastikan sebaran penduduk di tiap sekolah juga tidak sama.

"Jadi sebarannya tidak sama, ada RW yang ketika ditambah rombongan belajarnya tapi di sana anak-anaknya sedikit. Tapi ada RW yang anak-anaknya melebihi kuota yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," ungkapnya.

Nahdiana menegaskan, PPDB jalur ini tidak akan mengganggu porsi para calon peserta yang berprestasi. "Jadi ketika satu RW banyak, maka kami akan lakukan seleksi. Satu hal lagi, (zona baru ini) ini tidak mengganggu porsi jalur prestasi yang sudah ada," imbuh Nahdiana. 

Seperti diketahui, jalur zonasi berdasarkan usia dari tua hingga muda sempat menjadi pro dan kontra. Pasalnya, calon peserta yang berprestasi menjadi tidak dianggap dalam penyeleksian PPDB DKI tahun 2020 ini. 

Pengacara sekaligus Ketua Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing melaporkan Nahdiana kepada Ombudsman RI, Senin (29/6) kemarin. 

"Tindakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memproritaskan penggunaan usia tertua ke usia termuda pada tahap awal pendaftaran patut diduga merupakan bentuk tindakan maladministrasi dalam pelaksanaannya karena telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan rasa ketidakadlilan dan diskriminasi bagi Calon Peserta Didik yang seharusnya berhak atas pendidikan tanpa terkecuali," ujar David.

Nahdiana pun menanggapinya dengan mengatakan bahwa bagi para calon peserta yang berprestasi bisa masuk dalam seleksi PPDB jalur prestasi, dimulai pada 1 hingga 3 Juli mendatang. 

Para orang tua yang khawatir tidak mendapatkan kuota PPDB DKI Jakarta pun diminta segera mendaftarkan anak-anaknya, sebab jalur prestasi tidak menerapkan aturan zonasi maupun usia.

"Nanti masyarakat yang berprestasi, yang punya akademis baik, terus usianya mungkin lebih muda ini akan masuk di jalur prestasi. Mulai dibuka besok tanggal 1-3 Juli, jadi bagi bapak ibu anak-anak calon peserta didik yang kemarin memang nilainya bagus belum diterima maka Insya Allah bertanding di jalur prestasi yang nilainya baik dan lain-lain. Kami buka tidak dengan penetapan zona, jadi bisa bertanding dengan kapabilitas yang lebih tinggi sesuai dengan kemampuan prestasi yang dimiliki oleh anak-anak didik," pungkasnya.

Komentar