Program Kartu Prakerja Harus Diperbaiki, Kalau Tak Mau Negara Kian Rugi
ASKARA - Pemerintah saat ini masih melakukan berbagai pembenahan dan perbaikan tata kelola pelaksanaan Kartu Prakerja. Setelah rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar gelombang ke-4 program itu dihentikan sementara.
Lembaga antirasuah itu menyebut, praktik program Kartu Prakerja berpotensi merugikan negara. Pendaftaran kartu prakerja sendiri sudah dilakukan sejak pertengahan Mei 2020.
"Saat ini Menko Perekonomian sedang melakukan perbaikan, sesuai rekomendasi KPK yang meliputi regulasi maupun tata laksana program Kartu Prakerja," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (23/6).
KPK berkomitmen untuk mengawal realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19. Baik di pusat maupun daerah, mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah signifikan.
"Di antaranya anggaran untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya bantuan sosial (bansos)," tutur Ipi Maryati.
Semula program kartu prakerja didesain dalam kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Namun ketika pandemi, kemudian diubah menjadi semi bansos dengan anggaran Rp 20 triliun untuk 5,6 juta target peserta.
Terlebih KPK tidak terlibat sejak awal program ini disusun hingga kemudian bergulir. Namun, pihaknya mendengar suara masyarakat perihal pendaftaran yang tidak memenuhi syarat.
"Kami juga tidak terlibat dalam pembuatan aturan, desain dan mekanismenya," ucap Ipi.
Pada 6 Mei 2020, Menko Perekonomian bersama PMO (Project Management Office) dan kementerian terkait, mendatangi KPK memaparkan secara rinci tentang program Kartu Prakerja dan membuka ruang melakukanya perbaikan.
Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu menyambut dengan semangat dan memberikan rekomendasi perbaikan program ini bisa berjalan baik di masa depan, tepat sasaran dan sesuai dengan tujuannya.
"KPK kemudian melakukan kajian terhadap program tersebut, sebagai pelaksanaan tugas monitoring," jelasnya.
Adapun rekomendasinya yaitu pertama, proses pendaftaran. KPK menemukan penyelenggara Kartu Prakerja belum mengoptimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk validasi peserta.
Kedua, KPK menemukan adanya kekosongan hukum untuk pemilihan dan penetapan mitra yang menggunakan DIPA BA-BUN padahal Perpres 16/2018 hanya untuk PBJ yang menggunakan DIPA K/L.
Ketiga, terkait materi pelatihan. Keempat, terkait pelaksanaan program. Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara.
Komentar