Buat Acuan, Pemerintah Sahkan Protokol Kesehatan Sektor Parekraf
ASKARA - Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama kementerian terkait.
Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Kurleni Ukar pada Senin (22/6) mengatakan, protokol kesehatan di sektor parekraf disusun berlandaskan tiga isu utama yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
KMK di antaranya mengatur protokol untuk hotel, penginapan, homestay, asrama dan sejenisnya serta rumah makan, restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara pertemuan. Serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor parekraf.
Protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak yakni kementerian dan lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung tempat dan fasilitas umum.
Kurleni Ukar mengatakan, kehadiran protokol kesehatan diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap. Sehingga dapat menggerakkan kembali usaha parekraf, sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19.
Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan penyebaran virus.
"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh menteri kesehatan," kata Kurleni Ukar.
Menteri Parekraf Wishnutama Kusubandio mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan tersebut.
"Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi," ujarnya.
Kementerian Parekraf juga telah menyiapkan panduan teknis baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu pada standar global. Handbook merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor parekraf untuk melaksanakan kegiatannya.
"Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional. Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan, jadi harus sangat diperhatikan dan diimplementasikan," jelas Wishnutama. (dispar.bantenprov)

Komentar