Minggu, 05 Mei 2024 | 09:49
NEWS

NAUI Indonesia Imbau Aktivitas Scuba Diving Ditunda, Aturan Covid-19 Masih Ribet

NAUI Indonesia Imbau Aktivitas Scuba Diving Ditunda, Aturan Covid-19 Masih Ribet
(Dok. Hendrata Yudha)

ASKARA - National Association of Underwater Instructor (NAUI) Indonesia menyarankan agar para penyelam menunda aktivitas scuba diving di Kepulauan Seribu karena terlalu banyak aturan protokol pencegahan Covid-19 yang hendak diterapkan.

"Sebaiknya ditunda dulu kegiatan penyelaman di laut, setidaknya ada berbagai versi protocol kesehatan yang hendak diterapkan. Hal itu membuat kebingungan wisatawan dan dive center dan belum provent," kata agensi NAUI Ebram Harimurti, Selasa (16/6).

Menurutnya, ada berbagai versi protokol kesehatan yang akan diterapkan. Versi dinas perhubungan yang mengatur perjalanan kapal, versi Pemkab Kepulauan Seribu, versi operator penyelaman di Pulau Pramuka, dan versi masyarakat Kepulauan Seribu.

Ebram mengatakan, menunda kegiatan scuba diving satu dua minggu tidak akan banyak mengubah keadaan. Kesehatan penyelam dan kelangsungan industri wisata penyelaman jauh lebih penting daripada terburu-buru memaksakan penyelaman.

"Toh selama empat bulan terakhir kita sudah mulai terbiasa dan lebih tenang menghadapi pandemi ini," tutur penyelam senior itu.

Imbauan Ebram perlu dicermati. Sebab betapa belum sederhananya protokol kesehatan yang dikeluarkan  Dinas Parekraf DKI Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan virus Corona yang terdiri dari 28 aturan saling terkait;

1. Mengisi form sebagai persyaratan menyelam berupa Form Health Declaration Covid-19 dan Form Liability Release yang dikirim melalui e-mail atau WA. Form dikirim dan diterima oleh staf dive center/dive operator satu hari sebelum keberangkatan.
2. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter/rumah sakit atau hasil rapid test/swab yang berlaku 7-14 hari dari jadwal tentang bebas Covid-19 yang dikirim melalui email atau WA bersama form di atas.
3. Melampirkan hasil medical check up yang diver yang survive dari covid (ODP/PDP/positif).
4. Menangani sendiri alat selamnya.
5. Melakukan disinfektan mandiri tehadap semua alat selam.
6. Membersihkan sendiri alat selam setiap habis dipakai.
7. Membawa alat selam dalam keadaan terbungkus tas/plastik tanpa tercampur dengan alat-alat tamu lain.
8. Wajib membawa alat makan dan minum sendiri.
9. Menjaga jarak antar tamu minimal satu meter/social distancing.
10. Menggunakan masker penutup mulut hidung.
11. Rajin mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer sendiri.
12. Dicek suhu badannya sesuai aturan.
13. Tamu menyelam wajib mematuhi SOP untuk pencegahan penularan Covid-19.

Selain itu, penyelam yang memasuki dan meninggalkan area dive center/boat dive harus mematuhi protokol sebagai berikut;
14. Pastikan tamu menjaga jarak minimum satu meter dan menggunakan masker.
15. Tamu disarankan menggunakan hand sanitizer yang tersedia di area dive center.

Sementara bagi dive center/dive operator yang melakukan aktivitas di Kepulauan Seribu diwajibkan untuk mematuhi aturan berikut;
16. Seluruh tamu dan staf selalu menjaga jarak aman.
17. Menyediakan cairan hand sanitizer di area dive center.
18. Mengatur meja atau tempat untuk menyimpan tas atau peralatan diving dengan jarak aman. Menandai area antrian tamu dengan jarak antar tamu minimum satu meter. Menginformasikan kepada tamu mengenai tindakan pencegahan yang dilakukan manajemen dive center (termasuk jika ada layanan medis dan farmasi di dalam area tersebut).
19. Menyediakan set peralatan medis darurat yang berisi cairan disinfektan, masker, sarung tangan sekali pakai, pelindung mata, baju sekali pakai. Set peralatan medis darurat ini hanya perlu digunakan untuk menangani tamu/staf yang diduga kuat positif Covid-19.
20. Hindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan tamu.
21. Staf perlu mengetahui negara mana saja yang menjadi wilayah pandemi Covid-19.
22. Menginformasikan kepada tamu agar segera menghubungi staf dive center jika memiliki gejala Covid-19.
23. Staf harus menanyakan apakah tamu mengalami gejala seperti Covid-19 seperti demam,batuk, atau sesak napas.
24. Staf dianjurkan untuk dapat mendeteksi tamu yang terlihat sakit. Semua data diri tamu dibuatkan catatan dan dilaporkan ke manajemen dive center.

Dan khusus bagi petugas penjemput tamu diwajibkan untuk;
25. Menggunakan masker dan menggunakan sarung tangan untuk memindahkan barang atau alat yang dibawa tamu.
26. Petugas dilengkapi dengan hand sanitizer yang selalu membersihkan tangan setiap saat pada saat pelaksanaan loading barang ke gerobak angkut.
27. Petugas membawa barang barang tamu selam ke lokasi home stay atau resort atau dive center atau lokasi penyelaman dengan tetap menggunakan masker dan sarung tangan.
28. Para tamu setelah sampai di resort atau homestay atau dive center atau lokasi penyelaman mengikuti protokol pencegahan penularan Covid-19 untuk resort atau homestay. 

Komentar