PSBB Bodebek Diperpanjang Hingga 2 Juli
ASKARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar secara proporsional untuk daerah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi atau Bodebek.
Perpanjangan masa itu setelah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang PSBB secara proporsional di Bodebek.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, perpanjangan PSBB di Bodebek berlaku selama empat pekan. Dimulai hari ini (Jumat, 5/6) hingga 2 Juli.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan juga diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB Transisi," jelasnya.
Daud Achmad berharap, warga di Bodebek tetap disiplin mematuhi aturan dalam perpanjangan PSBB. Sebab, kedisiplinan ialah kunci menekan angka penularan Covid-19.
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di Kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segala peraturan dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Selain memperpanjang masa PSBB, Pemprov Jabar juga menerbitkan surat edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pemprov meminta bupati dan wali kota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk PSBM.
Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati dan wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.
"Bupati dan wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati dan wali kota," jelas Daud Achmad. (jpnn)

Komentar