Selasa, 21 Mei 2024 | 04:03
NEWS

MUI: Salat Jumat Bergantian Justru Timbulkan Kerumunan

MUI: Salat Jumat Bergantian Justru Timbulkan Kerumunan
Ilustrasi Salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. (Dok. Antara)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menekankan Salat Jumat secara bergantian waktu tidak pernah dilakukan sebelumnya. 

Hal itu menjawab kebijakan MUI DKI Jakarta yang membolehkan Salat Jumat digelar dengan dua gelombang di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Wakil Sekjen Fatwa MUI KH. Sholahuddin Al Aiyub menekankan bahwa para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi Salat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama. Melainkan membolehkan Salat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak. 

Penyebab lainnya, pendapat tersebut didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas atau jumhur ulama. 

Kalaupun diperbolehkan di negara-negara Eropa, Amerika maupun Australia namun dalilnya tidak bisa serta merta diterapkan di Indonesia. Lantaran situasi dan kondisi yang berbeda. 

"Di negara-negara tersebut umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan Salat Jumat serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jemaah. Sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama," jelas Kiai Sholahuddin, Kamis (4/6).

Apa yang terjadi di negara-negara luar tidaklah sama dengan kondisi di Indonesia. Kiai Sholahuddin menekankan bahwa umat Islam di Indonesia memiliki kebebasan dalam mendirikan Salat Jumat baik di tempat manapun yang memungkinkan.

Pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat justru berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19. 

"Untuk menunggu giliran Salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai. Justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan," beber Kiai Sholahuddin.

Komentar