Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:28
NEWS

Tegas, MUI Pusat Sebut Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah

Tegas, MUI Pusat Sebut Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah
Majelis Ulama Indonesia (Nu.or.id)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat memandang Salat Jumat digelar dua gelombang merupakan solusi di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tidak tepat. 

Wakil Sekretaris Jenderal Fatwa MUI Pusat, KH Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, dari pada dilakukan bergelombang lebih baik membuka kesempatan mendirikan salat Jumat di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.
 
"Karena hal itu mempunyai argumen syari’ah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” ujarnya, Kamis (4/6).

Sementara itu, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat salat Jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan salat Dzuhur, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 tahun 2020. 

Isi dari fatwa tersebut menyebutkan, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, meskipun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

Selain itu, dalam fatwa itu disebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan salat Dzuhur. 

Fatwa tersebut, menurut KH Sholahuddin masih relevan, bahkan membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat ini. Selain itu, juga memiliki pijakan dalil syari’ah yang kuat untuk situasi dan kondisi di Indonesia saat ini.

Fatwa itu, kata KH Sholahuddin, juga mengacu pada pendapat ulama empat madzhab. 
Hukum salat Jumat, katanya, hanya dilakukan sekali saja dan dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.
 
“Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wiayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan salat Jumat di lebih dari satu masjid,” ungkapnya.

Komentar