Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:56
NEWS

Masa Pandemi Covid-19, Tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

Masa Pandemi Covid-19, Tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah Tunggal
Ilustrasi uang kuliah ( Foto: Int)

ASKARA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan tidak akan ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) terhadap para mahasiswa dalam masa wabah pandemi Covid-19 ini berlangsung.

Demikian keterangan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam, bahwa berdasarkan laporan yang diterima Kemendikbud jika ada informasi adanya perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi berlangsung dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua masing-masing mahasiswa.

"Keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat kuliah,” ujar Nizam dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (3/6/2020).

Sebagaimana keterangan tertulis pada 6 Mei 2020 lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu, menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan financial bagi mahasiswa yang berhak yang berhak.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut diatur oleh masing-masing PTN. Keputusan Kemendikbud ini diharapkan tidak akan mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

“Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur administrasi yang berlaku di masing-masing PTN,” beber Nizam.

Nizam juga menerangkan bahwa untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.

Editor: Husnie