Rabu, 17 Juni 2026 | 18:11
NEWS

Fatwa MUI, Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah

Fatwa MUI, Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah
Ilustrasi. (Dok. Antara)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia mengeluarlan fatwa larangan melaksanakan Salat Jumat secara bergantian waktu atau dua gelombang. 

Pasalnya, tidak ada alasan agama yang kuat membolehkannya. 

Keputusan itu berdasarkan fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa dalam Islam tidak ada anjuran untuk melaksanakan salat dengan cara seperti itu. 

"Apalagi di dalam Al Qur'an kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah SWT untuk bersegera ke masjid bila telah dipanggil," ujarnya kepada media, Selasa (2/6).

Sedangkan yang melaksanakan Salat Jumat dan berusaha untuk melambatkan dari waktunya maka berarti telah melalaikannya. Itu jelas tidak boleh karena sangat tercela dalam agama. 

"Jadi, dengan kata lain, kita tidak boleh melakukan Salat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," jelas Anwar Abbas. 

Sebab itu, jika ada yang menjadikan alasan untuk melaksanaan Salat Jumat secara bergelombang karena ruang yang tersedia di masjid terbatas akibat physical distancing tentu tidak kuat. 

"Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan Salat Jumat tersebut di luar masjid. Semisal musholah, aula, ruang-ruang pertemuan atau sekolah, bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang diubah menjadi tempat Salat Jumat," beber Anwar Abbas.

"Begitu kita selesai melaksanakan Salat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapihkan dan  kembalikan kepada fungsinya semula," tambah. 

Kecuali jika di sebuah tempat tidak ada ruang untuk menggelar Salat Jumat atau karena ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah selain di rumah ibadah maka berarti keadaanlah yang memaksa melakukannya secara bergelombang. 

"Tapi di negara Indonesia keadaannya tidaklah seperti demikian. Tidak ada alasan bagi kita untuk melakukannya dengan secara bergelombang," tegas Anwar Abbas. 

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan maklumat pedoman beribadah di masjid termasuk Salat Jumat dalam masa tatanan kehidupan baru atau new normal. DMI menyebut Salat Jumat dibuat dua gelombang pada daerah padat penduduk karena kapasitas masjid tinggal 40 persen akibat jaga jarak. Selain itu, Salat Jumat juga bisa dilakukan di musala atau tempat umum lainnya. Selain DMI, ormas Islam Muhammadiyah juga telah mengkaji soal Salat Jumat dua gelombang.

Komentar