Kamis, 04 Juni 2026 | 09:47
NEWS

Penghentian Layanan Bus AKAP dan AKDP Diperpanjang Hingga 7 Juni

Penghentian Layanan Bus AKAP dan AKDP Diperpanjang Hingga 7 Juni
Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan (JIBI/Nurul Hidayat)

ASKARA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), memutuskan memperpanjang Penghentian Sementara Pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus di wilayah Jabodetabek hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya, penghentian diputuskan berakhir hingga 31 Mei 2020. 

Kepala BPTJ, Polana Pramesti menyebutkan, kebijakan tersebut adalah Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dikatakan, terminal yang melayani Bus AKAP dan AKDP yang berada di bawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, maupun yang dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi. 

Sementara itu untuk Jabodetabek, hanya Terminal Pulogebang Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas. 

“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Polana.

Sementara itu, pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya diprioritaskan kepada masyarakat dengan kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian, serta memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. 

Penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. 

Komentar