Selasa, 09 Juni 2026 | 17:52
NEWS

Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik Hingga 7 Juni

Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik Hingga 7 Juni
Ilustrasi. (Dok. Antara)

ASKARA - Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada media, Sabtu (30/5).

Keputusan perpanjangan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Di mana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020," kata Adita.

Melalui keputusan tersebut, Menhub Budi Karya meminta para dirjen, kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, gubernur, bupati/wali kota, tim satgas gugus tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan.

"Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19," demikian Adita. 

Komentar