Kamis, 18 Juni 2026 | 21:19
NEWS

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Saat Normal Baru

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Saat Normal Baru
Ilustrasi. (Dok. Antara)

ASKARA - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19.

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. 

SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong normal baru.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. 

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian, lembaga atau daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Penyesuaian sistem kerja ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku," kata Menteri Tjahjo dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Namun untuk beradaptasi dengan situasi pandemi perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home).

Dukungan sumber daya manusia ASN yaitu beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai," ujar Menteri Tjahjo. 

Terkait dukungan infrastruktur dalam penyesuaian tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN.  

Selain itu, PPK menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai panduan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Komentar