ASKARA - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya, yakni di Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Malang, berakhir Sabtu (30/5).
Selanjutnya akan memasuki masa transisi dari PSBB ke New Normal. Namun, seperti dilansir beritalima, terdapat beberapa catatan dalam transisi ini yang digarisbawahi.
“Masa transisi, larangan larangan akan diperlonggar hingga 50 persen, seperti toko toko boleh buka, tapi harus sesuai dengan protokol kesehatan,” ungkap Bupati Malang HM Sanusi kepada wartawan Jumat (29/05).
Menurutnya, semua perusahaan juga diperbolehkan buka, namun harus tetap memperhatikan em>psychal distancing. Bahkan, posko posko penyekatan dalam masa transisi ini sudah dilakukan penutupan.
“Untuk lokasi penyekatan pada masa transisi akan diberhentikan atau ditiadakan,” tandas Sanusi.