Larangan Peredaran Rokok Elektrik
ASKARA - Tanggal 31 Mei diperingati sebagai hari tanpa tembakau sedunia, the International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) mengadvokasi pelarangan penjualan rokok elektrik di negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Di negara berpenghasilan rendah dan menengah, ketersediaan produk baru ini sangat cepat dan akan menyebabkan dampak merusak, terutama pada anak muda.
Negara berpenghasilan rendah dan menengah semenjak dulu adalah area bermain perusahaan rokok besar dan saat ini merupakan rumah bagi 80 persen perokok dunia.
Hal itu tantangan bagi sistem kesehatan di negara berpenghasilan rendah dan menengah akan semakin tambah berat karena pandemi Covid-19.
"Sebagian besar negara berpenghasilan rendah dan menengah masih harus berhadapan dengan epidemi rokok yang sangat serius,” kata Direktur Pengendalian Tembakau The Union, Dr Gan Quan dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Sebab memperkenalkan produk baru dengan tingkat adiksi tinggi ke lingkungan seperti ini akan mempersulit pemerintah dan menekan sistem kesehatan yang sudah terbebani.
Anak-anak muda menjadi targetnya. Dengan banyaknya peringatan ini, The Union percaya pembuat kebijakan harus menggunakan prinsip pencegahan yang memaksa adanya aksi kongkret.
"Artinya negara berpenghasilan rendah dan menengah, perlu melarang peredaran rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan," tuturnya.
Merek rokok baru dengan kadar tar nikotin tinggi secara nasional dan mengiklankannya di televisi dan papan reklame di seantero negeri. Rokok elektrik dan produk tembakau dipanaskan bukti langkah kampanye yang agresif.
“Data pengguna rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan terus meningkat,” ungkap Wakil Direktur The Union untuk Asia Pasifik, Dr. Tara Singh Bam.
Di Indonesia, The Union bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan organisasi profesional yang secara resmi mendukung pelarangan rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan dr. Cut Putri Arianie mengatakan, merokok, baik rokok biasa maupun rokok elektrik tetap berbahaya bagi kesehatan.
Anak-anak dan remaja cenderung mencoba rokok elektrik karena iklan di media sosial, akses yang mudah, dan tersedianya berbagai macam pilihan produk. "Ini (rokok elektrik) adalah ancaman baru bagi generasi muda," cetus dr. Cut Putri.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan berkomitmen memajukan pengendalian tembakau termasuk melarang peredaran rokok elektrik. "Kami mendorong masyarakat untuk berhenti merokok dengan mengakses Quitline bebas pulsa 0800-17-6565," tandasnya.

Komentar