Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:53
NEWS

Gugus Tugas: Jangan Kembali ke Jakarta Dulu

Gugus Tugas: Jangan Kembali ke Jakarta Dulu
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto (Dok BNPB)

ASKARA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengimbau masyarakat yang telah mudik ke daerah agar tidak kembali ke Jakarta karena situasi pandemi Covid-19 belum mereda. 

Kendati situasi itu tidak mudah, dikatakan harus dipahami bahwa kembali ke ibu kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengajak agar masyarakat memulai pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak memutus rantai penyebaran virus tersebut. 

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu," ujar Achmad Yurianto dalam keterangan resminya di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (24/5).

Di tengah situasi sulit ini semua pihak harus bersabar dan tetap bergandengan tangan meyakini dapat melalui masa pandemi Covid-19 dan melakukan fase hidup baru.

"Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," terangnya. 

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran Covid-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. 

Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya bahwa memang ada pengecualian aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” tandas Yurianto. 

Komentar